Semua tentang Pajak Bumi dan Bangunan

  • administrator
  • Nov 17, 2021
Semua tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Pembangunan suatu bangunan dikenakan pajak, yang disebut pajak bumi-bangunan, atau disingkat PBB. Rumah, toko, hotel, kantor, dll akan dikenakan pajak dengan biaya tertentu sebagai kewajiban pemilik. Pajak bumi bangunan adalah pajak yang dikenakan atas tanah bangunan karena suatu keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan usaha yang mempunyai hak atau manfaat.

Pajak bumi dan bangunan harus dibayar setiap tahun. Mungkin sebagian dari Anda yang sudah memiliki rumah sendiri sudah tidak asing lagi dengan membayar pajak bumi atau bangunan. Akan ada tagihan tahunan yang harus dibayar untuk bangunan yang ditempati, baik untuk tempat tinggal atau bisnis.

PBB yang dikenakan kepada pemilik didasarkan pada nilai penjualan objek pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata objek pajak atau harga pasar dalam pembelian dan penjualan tanah atau bangunan. Besaran NJOP biasanya ditentukan secara khusus oleh Kementerian Keuangan, sehingga besaran NJOP akan berbeda-beda untuk setiap daerah, tergantung dari faktor-faktor yang mempengaruhinya, seperti tujuan penggunaan bangunan, lokasi bangunan. bangunan, dan kondisi lainnya.

Beban pokok penjualan kena pajak (NJKP) menjadi dasar penghitungan PDRB. Persentase Nilai Jual Kena Pajak (PPN) telah diatur oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 201/KMK.04/2000.

40% untuk perkebunan

40% untuk penambangan

40% untuk kehutanan

Apa saja objek pajak bumi bangunan subjek?

Itu dibagi menjadi dua, objek bangunan bumi. Anda dapat melihat perbedaan antara keduanya. Contoh objek terestrial adalah sawah, pekarangan, kebun, tanah dan tambang. Obyek bangunan tersebut adalah rumah tinggal, pusat perbelanjaan, perkantoran, gudang, jalan tol, ruko atau bangunan usaha.

Selain fasilitas tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Pasal 3 menyebutkan bahwa ada beberapa fasilitas yang tidak tunduk pada TNI Angkatan Darat.

  • Digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat umum, misalnya untuk ibadah, kegiatan sosial, pendidikan, atau tujuan non-komersial lainnya.
  • Makam Peninggalan kuno seperti museum.
  • Hutan lindung, hutan lindung, hutan wisata, taman nasional, padang rumput yang dikuasai desa, tanah negara yang tidak dibebani undang-undang.
  • Digunakan untuk tujuan misi diplomatik negara
  • Digunakan untuk organisasi internasional negara yang ditunjuk oleh Menteri, khususnya Menteri Keuangan.

Perhitungan pajak bumi bangunan

Sebagai pembayar PBB, Anda bisa menghitung sendiri berapa yang akan Anda bayarkan nanti. Sederhananya, perhitungan Pajak Bumi dan Properti (TAF) adalah 0,5% dari nilai NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Maka nilai NJKP yang didapat adalah 20% dari NJOP (Harga Pokok Penjualan Fasilitas Pajak). Misalnya, Anda memiliki Rp 25.000.000. objek pajak dengan NJOP. Anda harus menghitung PBB dengan ketentuan sebagai berikut:

NJKP: 20% x Rp25.000.000 = Rp5.000.000:

Kemudian Anda menghitung jumlah PBB sebagai berikut:

PBB: 0,5% x Rp 5.000.000 = Rp 25.000

Bagaimana cara mengajukan pajak bumi bangunan

  1. offline

Saat ini ada dua cara untuk mendaftar PBB: Offline Online. Anda dapat memilih salah satu yang lebih mudah bagi Anda. Anda mengunjungi kantor pajak, kantor penasehat pajak yang wilayah kerjanya mencakup lokasi fasilitas pajak yang Anda daftarkan. Sebelum itu, pastikan Anda membawa file tambahan. Pertama, Anda perlu mengisi formulir aplikasi untuk pendaftaran objek baru isi formulir SPOP. Kemudian isi file-file di bawah ini.

  • Fotokopi KTP atau KK
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Salinan akta penjualan
  • Fotocopy IMB/IPB
  • Sertifikat lurah (jika tidak ada bukti kepemilikan)
  1. On line:

Beberapa kota di Indonesia telah menyediakan layanan pencatatan PBB secara online. Ini termasuk DKI Jakarta, Depok, Bogor Semarang. Anda juga dapat mengetahui apakah kota Anda dapat menawarkan pendaftaran online dengan mencari di Google. Berikut beberapa situs yang bisa Anda kunjungi untuk mendaftar UN.

DKI Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id/

Depot: http://pbb-bphtb.depok.go.id/

Bogor: https://bappenda.bogorkab.go.id/

Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/

Baik online maupun offline, Anda tetap bisa menyelesaikan pendaftaran. Anda juga harus memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan dari bangunan yang Anda miliki.

Kewajiban Wajib Pajak

  • Pendaftaran objek pajak dengan mengisi SPOP.
  • SPOP harus jelas, akurat dan lengkap.
  • Memberikan atau mengembalikan SPOP yang diselesaikan oleh KPP Pratama atau KP2KP setempat selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima telur SPOP.
  • Apabila terjadi perubahan data, Anda wajib melaporkan perubahan data objek pajak tersebut kepada KPP Pratama atau KP2KP setempat dengan mengisi kembali SPOP sebagai koreksi atas SPOP sebelumnya yang salah.

Bagaimana cara membayar PBB?

Anda tidak ingin frustrasi jika Anda tidak bisa mendapatkan nada yang tepat, jadi berinvestasilah dalam capo yang bagus. Ada banyak cara yang dapat Anda lakukan hanya dengan ponsel Anda. Beberapa pilihan di bawah ini mungkin bisa menjadi pilihan.

  1. Melalui pasar
  • Buka aplikasi
  • Pilih menu PBB Online
  • Rincian tagihan muncul
  • Klik pada opsi pembayaran
  • Pilih metode pembayaran
  1. Melalui minimarket
  • Datang ke Indomaret terdekat
  • Katakanlah Anda akan membayar pegawai mini market PBB
  • Masukkan nomor objek pajak (NOP)
  • Bayar sesuai tagihan
  1. melalui m-banking

Pertama, klik menu pembayaran, lalu pilih Pajak/MPN untuk tahap awal. Kemudian pilih rekening debet isi tahun pajak, kode pembayaran nomor objek pajak.

  1. Melalui aplikasi iPBB
  • Masukkan NOP pada kolom yang disediakan untuk tahun tersebut, lalu klik ‘Kirim’.
  • Data akan muncul di layar ponsel.
  • Setelah data ditemukan, Anda dapat membayar secara online sesuai tagihan.

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *