Presiden Dan Kemensos Minta Warga Yang Masih Belum Dapatkan Bansos Segera Lapor, Caranya Cek Disini

  • administrator
  • Jan 07, 2022
Presiden Dan Kemensos Minta Warga Yang Masih Belum Dapatkan Bansos Segera Lapor, Caranya Cek Disini

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah meluncurkan pengaduan terhadap warga yang terkena dampak krisis bantuan sosial (Bansos) CVD-19.

Koalisi tersebut meliputi Indonesia Praktik Korupsi (ICW), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH), Komisi Untuk Orang Tersembunyi dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Change.org dan Biro Hukum Vision Integrity.

Posko Pengaduan ditujukan bagi mereka yang telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Pangan Pokok CVD-19 di wilayah Jabodetabek dan mengalami kesulitan pendistribusian pada tahun 2020.

Menurut Corney, pengaduan selanjutnya akan menjadi dasar upaya hukum bersama, yang akan berusaha untuk mengganti kerugian masyarakat. “Selain itu, informasi yang dikumpulkan dimaksudkan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam bantuan sosial dan kebijakan jaminan sosial lainnya,” katanya.

Petisi akan dibuka mulai 21 Maret 2021 hingga 4 April 2021. Anda dapat mengajukan pengaduan dengan mengisi formulir pada tautan berikut http://s.id/poskorbanbansos atau dengan menghubungi WhatsApp di 0881 0246 58639.

“Pos Pengaduan ini merupakan upaya untuk memetakan permasalahan dan kerugian akibat korupsi di masyarakat,” kata peneliti ICW Kuria Ramadhana di Webnar, Minggu (21/3/2021).

Pada awal Desember 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar pengadaan sembilan paket bantuan sosial dasar dari Kementerian Sosial (MNS) bagi warga yang terdampak wabah CVD-19.

Saat itu, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditangkap bersama pejabat Kementerian Sosial dan swasta lainnya, dan semua tersangka diadili karena menggunakan paket sembako untuk suap.

Modus operandi yang digunakan pelaku untuk setiap paket sembako warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangarang dan Bekasi (Jabodetabek) berjumlah total Rp. 300.000 Harga 10.000 Rp.

“Kejahatan ini tidak sebatas suap, tapi bisa merugikan pemerintah Rp 2,2,73 triliun,” kata Corney.

Ia menekankan bahwa korupsi dalam epidemi Covenant-19 bukan hanya masalah keuangan pemerintah.

Penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu membahayakan kehidupan kelompok rentan dan masyarakat miskin yang menjadi sasaran program.

“Setidaknya akan ada 1,3 juta pengguna yang terkena dampak langsung korupsi,” kata Corney. Dia menekankan bahwa keputusan itu bukan sinyal penyelidikan antimonopoli formal atas tuduhan tersebut.

Hal itu bisa dibuktikan saat dikeluarkannya Proklamasi Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020. “Peraturan tersebut menekankan urgensi pemberian bantuan sosial kepada mereka yang berisiko mengalami resesi akibat wabah CVD-19,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa masalah korupsi dalam bantuan sosial mengingatkan kita bahwa korupsi adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Pada saat mewabah, perlu ditegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjamin kebutuhan dasar warganya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

“Korupsi di luar kewajiban pemerintah melanggar hak warga negara atas jaminan sosial,” katanya.

Hal ini secara jelas tercantum dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 (2) UUD 1945 serta Pasal 41 UU HAM.

Padahal, pelanggaran hak hidup warga negara dijamin dalam Pasal 27 (2) UUD 1945 dan Pasal 11 UU HAM.

“Oleh karena itu, KPK harus mengusut tuntas semua pihak dan mendesak mereka untuk membuat permintaan yang sesuai sampai keputusan dibatalkan,” kata Kurney.

Namun, dia mengakui bahwa jumlah mereka tidak cukup untuk mengalahkan penyakit Alzheimer. Upaya khusus diperlukan untuk memulihkan hak-hak warga negara yang terluka.

“Jaminan untuk memulihkan hak-hak tersebut tertuang dalam Pasal 35 Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia dalam Pasal 7 Tahun 2006,” kata Kurney.

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *